Rabu, 20 Juli 2011

Fungsional Guru PNS

Diberitahukan kepada seluruh Guru PNS yang belum Sertifikasi di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pandeglang sudah dapat mengambil Tunjangan Tambahan Penghasilan Guru PNS di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pandeglang. Pada Tanggal 20 Juli 2011.